KOPLAK

KOPLAK
Kadida Dosennya

Kamis, 20 Oktober 2011

Permintaan, Penawaran & Definisi Bank Indonesia

A.     Permintaan Uang (money demand/MD)
Permintaan uang menunjukkan keseluruhan uang yang diminta oleh sebuah perekonomian pada periode tertentu.
Secara umum, ada tiga motif orang menggunakan uang :
-  Motif transaksi (transactional motive). Permintaan uang untuk motif ini dapat disebut dengan MDt.
-  Motif berjaga-jaga (precautionary motive). Permintaan uang untuk motif ini dapat disebut MDp.
-  Motif spekulasi (speculation motive), atau MDs.
Permintaan uang untuk motif transaksi dan berjaga-jaga sangat dipengaruhi oleh pendapatan. Sedangkan permintaan uang untuk spekulasi sangat dipengaruhi oleh suku bunga.
Ada beberapa hal yang mempengaruhi permintaan uang, diantaranya :
Pendapatan riil. Semakin tinggi pendapatan, permintaan akan uang akan semakin besar. Ini karena konsumsi dan tabungan akan bertambah seiring dengan meningkatnya pendapatan.
Tingkat suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, permintan uang untuk motif spekulasi akan berkurang. Tingginya suku bunga akan membuat biaya pinjaman uang untuk berspekulasi bertambah mahal. Selain itu, jika tingkat suku bunga tinggi, orang akan lebih baik menabung di bank dengan jaminan suku bunga yang ada daripada berspekulasi.
Tingkat harga umum. Semakin tinggi tingkat harga umum, permintaan akan uang akan semakin bertambah. Ini karena harga barang/jasa bertambah mahal, sehingga dibutuhkan lebih banyak uang untuk membelinya.
Pengeluaran konsumen. Misalnya saja pengeluaran konsumen pada bulan-bulan menjelang Natal, puasa, atau Hari Raya lainnya akan bertambah. Akibatnya, permintaan uang juga akan bertambah.
B.    Penawaran Uang (Jumlah Uang Beredar/JUB/Money Supply/MS)
Penawaran uang/MS adalah jumlah keseluruhan uang yang diedarkan bank pada waktu tertentu di sebuah ekonomi. Defini MS dapat dilihat sebagai berikut :
M0, yaitu definisi MS secara sempit. M0 hanya terdiri dari uang kartal, yaitu uang kertas dan logam yang kita pegang sehari-hari.
M1, yaitu M0 ditambah dengan demand deposit (dd). Dd adalah tabungan yang kita miliki di bank, yang dapat dicairkan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. M1 ini merupakan perhitungan JUB yang sangat likuid.
M2, yaitu M1 ditambah dengan time deposit (td). Td adalah tabunga, deposito, dan sejenisnya, yang memiliki waktu jatuh tempo atau tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu dibutuhkan.
M3, yaitu M2 ditambah dengan deposito jangka panjang, Ini meliputi dana-dana institusional yang ada dipasar uang.
Uang logam dan kertas hanya dapat dicetak oleh bank sentral, misalnya Bank Indonesia di Indonesia. Dalam jangka pendek, MS adalah konstan. Dalam perekonomian, uang dalam bentuk logam dan kertas hanya boleh dicetak oleh bank sentral. Namun bank umum juga dapat “mencetak” uang secara tidak langsung, seperti yang disebutkan diatas, melalui dd, td, dan deposito jangka panjang. Oleh sebab itu, bank sentral juga mengelola MS melalui berbagai kebijakan moneter yang akan menstimulasi bank-bank umum untuk bertindak sesuai arah yang diinginkan.
C.    Bank Indonesia
"Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang."
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.A.      Permintaan Uang (money demand/MD)
Permintaan uang menunjukkan keseluruhan uang yang diminta oleh sebuah perekonomian pada periode tertentu.
Secara umum, ada tiga motif orang menggunakan uang :
-  Motif transaksi (transactional motive). Permintaan uang untuk motif ini dapat disebut dengan MDt.
-  Motif berjaga-jaga (precautionary motive). Permintaan uang untuk motif ini dapat disebut MDp.
-  Motif spekulasi (speculation motive), atau MDs.
Permintaan uang untuk motif transaksi dan berjaga-jaga sangat dipengaruhi oleh pendapatan. Sedangkan permintaan uang untuk spekulasi sangat dipengaruhi oleh suku bunga.
Ada beberapa hal yang mempengaruhi permintaan uang, diantaranya :
Pendapatan riil. Semakin tinggi pendapatan, permintaan akan uang akan semakin besar. Ini karena konsumsi dan tabungan akan bertambah seiring dengan meningkatnya pendapatan.
Tingkat suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, permintan uang untuk motif spekulasi akan berkurang. Tingginya suku bunga akan membuat biaya pinjaman uang untuk berspekulasi bertambah mahal. Selain itu, jika tingkat suku bunga tinggi, orang akan lebih baik menabung di bank dengan jaminan suku bunga yang ada daripada berspekulasi.
Tingkat harga umum. Semakin tinggi tingkat harga umum, permintaan akan uang akan semakin bertambah. Ini karena harga barang/jasa bertambah mahal, sehingga dibutuhkan lebih banyak uang untuk membelinya.
Pengeluaran konsumen. Misalnya saja pengeluaran konsumen pada bulan-bulan menjelang Natal, puasa, atau Hari Raya lainnya akan bertambah. Akibatnya, permintaan uang juga akan bertambah.
B.    Penawaran Uang (Jumlah Uang Beredar/JUB/Money Supply/MS)
Penawaran uang/MS adalah jumlah keseluruhan uang yang diedarkan bank pada waktu tertentu di sebuah ekonomi. Defini MS dapat dilihat sebagai berikut :
M0, yaitu definisi MS secara sempit. M0 hanya terdiri dari uang kartal, yaitu uang kertas dan logam yang kita pegang sehari-hari.
M1, yaitu M0 ditambah dengan demand deposit (dd). Dd adalah tabungan yang kita miliki di bank, yang dapat dicairkan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. M1 ini merupakan perhitungan JUB yang sangat likuid.
M2, yaitu M1 ditambah dengan time deposit (td). Td adalah tabunga, deposito, dan sejenisnya, yang memiliki waktu jatuh tempo atau tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu dibutuhkan.
M3, yaitu M2 ditambah dengan deposito jangka panjang, Ini meliputi dana-dana institusional yang ada dipasar uang.
Uang logam dan kertas hanya dapat dicetak oleh bank sentral, misalnya Bank Indonesia di Indonesia. Dalam jangka pendek, MS adalah konstan. Dalam perekonomian, uang dalam bentuk logam dan kertas hanya boleh dicetak oleh bank sentral. Namun bank umum juga dapat “mencetak” uang secara tidak langsung, seperti yang disebutkan diatas, melalui dd, td, dan deposito jangka panjang. Oleh sebab itu, bank sentral juga mengelola MS melalui berbagai kebijakan moneter yang akan menstimulasi bank-bank umum untuk bertindak sesuai arah yang diinginkan.
C.    Bank Indonesia
"Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang."
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar